UNIVERSITAS GUNADARMA
DIREKTORAT PROGRAM STRATA SATU
FAKULTAS EKONOMI
PENULISAN ILMIAH
Kegiatan Ekonomi Syariah dalam Menjalankan Proses Perbankan Berbasis Syariah Nama : Yurisa Dewi Npm : 18210796 Fakultas : Ekonomi Jurusan : Manajemen Pembimbing : |
Diajukan Guna Memperoleh Gelar Setara Strata Satu
Universitas Gunadarma
2011
PERNYATAAN ORIGINALITAS DAN PUBLIKASI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Yurisa Dewi
NPM : 18210796
Judul PI : Pengaruh Nilai-Nilai Islam Pada Bank Berbasis Syariah
dan Sistem Kepengurusan Perbankan Syariah
Tanggal Sidang : 30 November 2011
Tanggal Lulus :
Menyatakan bahwa tulisan ini adalah merupakan hasil karya saya sendiri dan dapat di publikasikan sepenuhnya oleh Universitas Gunadarma. Segala kutipan dalam bentuk apa pun telah mengikuti kaidah dan etika yang berlaku. Mengenai isi dan tulisan adalah merupakan tanggung jawab Penulis, bukan Universitas Gunadarma.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan dengan penuh kasadaran.
Bekasi, Oktober 2011
( Yurisa Dewi )
LEMBAR PENGESAHAN
Judul PI : Kegiatan Ekonomi Syariah dalam
Menjalankan Proses Perbankan Berbasis
Syariah
Nama : Yurisa Dewi
NPM : 18210796
Tanggal Sidang :
Tanggal Lulus :
Menyetujui,
Pembimbing Kepala Bagian Sidang Ujian
(NURHADI,SE,AK,MM) (Dr. Edi Sukirman, MM)
Kaprodi Manajemen
(Iman Murtono Soenhadji, Ph.D)
ABSTRAKSI
Yurisa Dewi 18210796
Kegiatan Ekonomi Syariah dalam Menjalankan Proses Perbankan Berbasis Syariah
PI. Manajemen, Direktorat Program Strata Satu Ilmu Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Kata Kunci ;
(VII + 26)
Berdirinya bank-bank syariah di tanah air dipicu dengan dikeluarkannya UU No.10 Tahun 1998 tentang diperbolehkannya dual banking system. Dengan demikian banyak bermunculan Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Umum Konvensional (BUK) yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Dengan banyak bermunculannya Bank Umum Konvensional (BUK) yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS) ini timbul anggapan bahwa ”bank konvensional yang hanya dibubuhi label syariah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah dan sistem kepengurusan perbankan syariah. Variabel nilai-nilai Islam meliputi prinsip keadilan, prinsip kebersamaan/kemitraan, prinsip jaminan, prinsip kemandirian, prinsip persaingan sehat, prinsip keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan prinsip usaha halal.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil’alamin, Penulis panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Swt atas segala rahmat dan nikmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini. Shalawat dan salam penulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat dan para pengikutnya yang setia sampai akhir jaman.
Dalam penyusunan ini penulis banyak mendapat bantuan dan dukungan moril maupun materil dari berbagai pihak.dalam kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu Prof. Dr. E. S. Margianti, SE, MM., selaku Rektor Universitas Gunadarma.
2. Bapak Iman Murtono Soenhadji, Ph.D., selaku Ketua Jurusan Manajemen.
3. Ibu Lies Handrijaningsih, SE.,MM., selaku Sekretaris Program Sarjana.
4. Bapak Dr. Edi Sukirman,MM., selaku Kepala Bagian Sidang Ujian.
5. Bapak Irfan Ardiansyah selaku Dosen Pembimbing yang telah banyak memberikan bimbingan, pengarahan dan saran-saran, sehingga selesainya Penulisan Ilmiah ini.
6. Bapak dan Ibu Dosen dalam lingkungan Universitas Gunadarma yang telah memberikan ilmunya kepada penulis.
7. Orang Tua tercinta, yang telah memberikan dorongan moril dan materil serta doanya sehingga penulis dapat menyelesaikan Penulisan Ilmiah ini.
8. Seluruh teman-teman yang telah membantu dan memberikan saran dalam penyusunan penulisan ini.
Bekasi, Desember 2011
Penulis
Daftar Isi
Halaman Judul.........................................................................................................i
Pernyataan originalitas dan publikasi......................................................................ii
Lembar Pengesahan...............................................................................................iii
Abstraksi................................................................................................................iv
Kata Pengantar........................................................................................................v
Daftar Isi...............................................................................................................vi
Daftar Tabel..........................................................................................................vii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................1
1.1 Latar Belakang................................................................................1
1.2 Batasan Masalah.............................................................................4
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................4
1.4 Manfaat Penelitian..........................................................................4
1.5 Metode Penelitian...........................................................................5
1.6 Sistematika Penulisan.....................................................................5
BAB II LANDASAN TEORI.....................................................................7
2.1 Dasar Hukum Perbankan Syariah...................................................7
2.1.1 Landasan-Landasan Hukum.......................................................7
2.2 Prinsip syariah.................................................................................9
2.2.1 Bank Umum Syariah dan Unit Syariah....................................11
2.2.2 Peta Persebaran Unit Syariah...................................................12
2.3 Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Komisaris.........................15
2.3.1 Kegiatan Pengawas, Direksi dan Komisaris............................15
2.4 Kegiatan Usaha Bank Syariah.......................................................16
2.4.1 Produk Syariah........................................................................17
BAB III METODE PENELITIAN.............................................................20
3.1 Metode Yang Digunakan.................................................................20
3.2 Jenis, Sumber dan Cara Penentuan Data..........................................20
3.2.1 Jenis dan Sumber Data........................................................20
3.2.2 Cara Penentuan Data............................................................20
3.3.2.1 Ukuran Sampel................................................................20
3.3.2.2 Teknik Sampling.............................................................22
3.3 Teknik Pengumpulan Data...............................................................22
BAB IV PENUTUP............................................................................23
4.1 Kesimpulan.......................................................................................23
4.2 Saran.................................................................................................24
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................25
DAFTAR TABEL
1.1 Tabel Perkembangan Perbankan Syariah.......................................................3
1.2 Tabel Perkembangan Perbankan Konvensional.............................................3
2.1 Tabel Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional.............................12
2.2 Tabel Bank Syariah VS Bank Konvensional................................................13
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Saat ini pula sejalan dalam kegiatan ekonomi syariah, kini telah banyak kegiatan perbankan yang berprinsip dalam ekonomi syariah , yaitu Perbankan Syariah. Dalam perkembangan dunia perbankan, bank saat ini menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Disamping itu bank juga dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Pendirian bank syariah di tanah air secara nyata dimulai sejak dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 yang mengatur tentang deregulasi dalam bidang perbankan di Indonesia. Sejak saat itu, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai berusaha untuk mendirikan bank dengan konsep bebas bunga, akan tetapi masih terhambat dengan tiadanya hukum positif untuk mewujudkan hal tersebut. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan menafsirkan peraturan di bidang perbankan bahwa bank dapat saja menerapkan tingkat bunga 0%.
Seperti yang diketahui saat ini telah banyak bermunculan bank-bank yang menganut sistem syariah (hukum) islam. pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.
Perkembangan perbankan syariah kini sangat pesat, hampir disetiap bank konvensional kini telah memiliki unit usaha syariah untuk melayani pembukaan rekening produk dana syariah. Para nasabah di berikan kemudahan dalam pembuatan rekening syariah.
Sudah sepuluh tahun lebih bank syariah di Indonesia beroperasi. Meskipun memiliki potensi yang besar dan terus mengalami peningkatan, dalam perjalanannya tak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah. Perbedaan yang mencolok antara bank konvensional dengan sistem bank syariah adalah sistem bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, akan tetapi sistem bagi hasil (mudharabah), dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.
Menurut data Karim Business Consulting (Kusnan M.Djawahir ,2005:95) sudah ada 19 bank umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dan 3 bank yang beroperasi penuh secara syariah (Bank Umum Syariah). Ketiga Bank Umum tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) yang merupakan konversi dari Bank Tugu.
Pertumbuhan keuangan syariah sangat menggembirakan. Volume usaha (aset) perbankan syariah pada tahun 2004 diestimasi mencapai Rp 14,15 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2003, volume usaha tersebut naik sebesar 88,6%.
Berikut ini penulis sajikan tabel perkembangan perbankan syariah (konsep bagi hasil) dan perbankan konvensional (konsep bunga):
Tabel 1.1 Perkembangan Perbankan Syariah
Indikator | 2002 | 2003 | 2004 |
Jumlah kantor umum Bank Umum Syariah | 2 | 2 | 3 |
Jumlah kantor Unit Usaha Syariah | 6 | 8 | 15 |
Jumlah kantor BPR Syariah | 83 | 84 | 88 |
Pembiayaan syariah | 3,23 | 4,52 | 8,29 |
Total Aset (Rp triliun) | 4,04 | 7,85 | 15,31 |
Dana Pihak Ketiga (Rp triliun) | 2,91 | 5,72 | 11,67 |
Sumber: SWA No.7/XXI/31 Maret-13 April 2005. Hal 95
Tabel 1.2 Perkembangan Perbankan Konvensional
Indikator | 2002 | 2003 | 2004 |
Jumlah bank | 141 | 138 | 135 |
Jumlah kantor | 7.001 | 7.730 | 7.931 |
Total Aset (Rp triliun) | 1.059,82 | 1.167,89 | 1.215,69 |
Dana Pihak Ketiga (Rp triliun) | 845,02 | 902,33 | 965,08 |
Sumber: SWA No.7/XXI/31 Maret-13 April 2005. Hal 95
Saat ini ada bank umum yang juga menjalankan sistem syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
1.2 Batasan Masalah
Pada penulisan Ilmiah ini, penulis hanya akan membahas mengenai kegiatan Perbanknan Syariah dalam Ilmu Ekonomi Syariah yaitu :
· Dasar Hukum.
· Pengertian Prinsip Syariah.
· Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi.
· Kegiatan Usaha Bank Syariah.
1.3 Tujuan Penulisan
Perbanknan Syariah dalam Ilmu Ekonomi Syariah ini dijadikan sebagai bahan tugas akhir dengan tujuan, sebagai berikut :
· Untuk mengetahui dan memahami tentang Dasar Hukum Perbankan Syariah.
· Untuk mengerti dan memahami tentang Prinsip Syariah.
· Untuk dapat memahami tentang Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi.
· Untuk mengerti dan memahami tentang kegiatan usaha Bank Syariah.
1.4 Manfaat Penelitian
1. Bagi Pihak Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai tambahan pengetahuan ataupun referensi sekaligus bahan pertimbangan dan masukan untuk penelitian sejenis dimasa yang akan datang.
2. Bagi Peneliti
Dapat menambah wawasan serta ilmu pengetahuan peneliti terhadap penelitian yang berkaitan dan sebagai wadah pembentukan pola pikir ilmiah dalam menghadapi persoalan sosial dalam masyarakat.
1.5 Metode Penelitian
Dalam penulisan ini penulis menggunakan beberapa metode yaitu :
1. Deduktif yaitu menggunakan kaedah umum yang ada kaitannya dengan tulisan ini kemudian dianalisa dan diambil kesimpulan secara khusus.
2. Induktif yaitu menggunakan kaedah khusus yang ada kaitannya dengan tulisan in kemudian dianalisa dan diambil kesimpulan secara umum.
3. Deskriptif yaitu mengemukakan data-data dan keterangan yang diperoleh untuk dipaparkan dan dianalisa.
1.6 Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan mendapatkan gambaran tentang isi tulisan ini, maka penyusunannya dibagi dalam beberapa bab dan sub bab sebagai berikut :
BAB 1. PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan pengantar untuk menjelaskan tentang latar belakang, ruang lingkup, tujuan, metode penelitian, sistematika penelitian.
BAB 2. LANDASAN TEORI
Pada bab ini akan dijelaskan gambaran umum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah tentang dasar hukum perbankan syariah, prinsip syariah, kegiatan usaha.
BAB 3. METODE PENELITIAN
Pada bab ini mengungkapkan kebenaran dalam suatu penelitian ilmiah, diperlukan suatu metode penelitian tertentu.
BAB 4. PENUTUP
Dalam bab ini penulis memaparkan tentang kesimpulan dan saran dari Penulisan Ilmiah.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Dasar Hukum Perbankan Syariah
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah : menyediakan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
2.1.1 Landasan-Landasan Hukum
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain :
· UU No. 7 TAHUN 1992
· PP No. 72 TAHUN 1992
· UU No. 10 TAHUN 1998
· UU No. 23 TAHUN 1999
· UU No. 3 TAHUN 2004
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonnomi Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat :
· Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah
· Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah
· Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui :
· Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah cabang
· Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan secara syariah.
Pasal ini merupakan revisi terhadap masalah yang sarna pada UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 6 huruf m yang menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank umum adalah menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah:
Perubahan tersebut pada dasarnya menyangkut tiga hal, yaitu :
a. istilah “prinsip bagi hasil” diganti dengan “prinsip syariah”, meskipun esensinya tidak berbeda.
b. ketentuan rinci semula ditetapkan dengan “peraturan pemerintah” kemudian diganti dengan “ketentuan Bank Indonesia”.
c. UU yang lama hanya menyebutkan prinsip bagi hasil dalam dana saja, sedangkan UU yang baru menyebutkan prinsip bagi hasil dalam hal penyediaan dana dan juga dalam “kegiatan lain”. Kegiatan lain bisa diterjemahkan dalam banyak hal yang mencakup penghimpunan dan penggunaan dana.
Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui :
a. Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru
b. Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor bank tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah di dalam kantor bank tersebut.
Bank Umum yang sejak awal kegiatannya berdasarkan prinsip syariah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam buku Islamic Banking: State of the Art yang diterbitkan Islamic Development Bank dinyatakan “Islamic banking is conduct of banking operations in consonance with Islamic teaching”. Artinya, dalam Bank Islam semua aspeknya bergerak sesuai ajaran Islam. Dengan kata lain manajemen bank Islam (baik produk, peraturan, organisasi, operasional, sumber daya manusia, dan lain-lain) harus berlandaskan Al Qur’an dan Hadits.
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi :
a. Bank konvensional, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bunga atau sejumlah imbalan dalam persentase tertentu dari dana untuk suatu periode tertentu. Persentase tertentu ini biasanya ditetapkan per tahun.
b. Bank syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaJUran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
2.2 PRINSIP SYARIAH
Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al‐Qur’an dan Al‐Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan dalam Al‐Qurʹan dan Sunnah Rasul Muhammad SAW Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank berdasarkan prinsip syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau dititipkan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang simp an di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional, yaitu imbalan penggunaan dana dalam jumlah persentase tertentu untuk jangka waktu tertentu, merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah. Dalam hukum Islam, bunga adalah riba dan diharamkan. Ditinjau dari sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasaran, adanya bank atas dasar prinsip syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendaya gunakan segmen pasar perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai sistem bunga.
Bank syariah telah lama berkembang di luar negeri, seperti antara lain di negaranegara Saudi Arabia, Kuwait, Sudan, Yordania, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, dan Swiss. Al Baraka merupakan salah satu bank syariah yang telah berkembang lama dan mempunyai kegiatan di beberapa negara. Di Indonesia, keberadaan bank syariah dirintis sejak diberlakukannya Undangundang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang‐undang tersebut menggunakan istilah “bank bagi hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah. Ditinjau dari segi kuantitas bank, BPR lebih banyak yang beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil dibandingkan bank umum. BPR yang beroperasi atas dasar prinsip bagi hasil sering disebut dengan BPR Syariah. Bank umum yang secara tegas menyatakan dirinya sebagai bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Sampai dengan akhir tahun 1998, jumlah kantor bank syariah secara nasional di Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1 kantor bank umum dan 77 kantor BPR. Perkembangan bank berdasarkan prinsip syariah masih sangat kecil dibandingkan dengan bank konvensional. Hingga awal tahun 2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah.
2.2.1 Bank Umum Syariah dan Unit Syariah
Lihat daftar berikut ini :
Bank Umum Syariah :
1. Bank Muamalat Indonesia (BMI).
2. Bank Syariah Mandiri (BSM).
3. Bank Syariah Indonesia.
Unit Usaha Syariah :
1. Bank IFI Syariah.
2. Bank Danamon Syariah.
3. BRI Syariah
4. Bank Niaga Syariah.
5. Bank Permata Syariah.
6. BNI Syariah.
7. BII Syariah.
8. Bank Riau Syariah.
9. Bank Jabar Syariah.
10. BPD Sumut Syariah.
11. BPD DKI Syariah.
12. BPD Lombok NTB.
13. BPD Aceh Syariah.
14. BPD Kalsel Syariah.
15. HSBC Syariah.
16. BTN Syariah.
2.2.2 Peta Persebaran Bank Syariah
Peta penyebaran bank berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dewasa ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi, dan Bandung. Perkembangan bank syariah justru tidak terfokus di daerah potensial, yaitu masyarakat muslim di Banda Aceh, Sumatera Barat, dan Jawa Timur. Pola pemilihan lokasi pendirian bank syariah saat ini terlihat masih berpegang pada pola pendirian bank konvensional, yaitu daerah pertumbuhan ekonomi dan sentra perdagangan seperti Jabotabek dan Bandung.
Tabel berikut meringkas perbedaan antara bank syariah dan bank konvensionl.
Tabel 2.1 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
No. | Perbedaan | Bank Syariah | Bank Konvensional |
1. | Falsafah | Tidak berdasarkan bunga, spekulasi dan ketidakpastian | Berdasarkan atas bunga |
2. | Operasional | · Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapat hasil jika diusahakan terlebih dahulu. · Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan | · Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo. · Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak diutamakan. |
3. | Aspek sosial | Dinyatakan secara eksplisit dan tegas dalam visi dan misi | Tidak dinyatakan secara tegas |
4. | Organisasi | Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) | Tidak memiliki DPS |
Sumber: Jurnal Equilibrium hal. 62 vol.2, No .2, Mei-Agustus 2004
Tabel 2.2 Bank Syariah VS Bank Konvensional
BANK SYARIAH | BANK KONVENSIONAL |
Melakukan investasi yang halal saja | Melakukan investasi yang halal dan haram |
Berdasarkan bagi hasil, jual beli, sewa. | Memakai perangkat bunga. |
Profit dan falah oriented | Profit oriented |
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan. | Hubungan kreditur-debitur. |
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI. | Tidak ada Dewan sejenis. |
Sumber: Modul Diklat Bank Syariah IMBM hal 5, 2005
Dari kedua tabel di atas, hal yang paling menonjol yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah adanya bunga-bagi hasil dan keberadan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Ada anggapan bahwa pengertian bank syariah sama dengan bank tanpa bunga (Zero interest = bunga nol). Padahal bank syariah sangat jauh dari itu. Bank syariah mempunyai karakter sendiri yang berbeda dengan bank-bank konvensional. Esensi bank syariah tidak hanya dilihat dari ketiadaan sistem riba dalam seluruh transaksinya, tetapi didalamnya terdapat sistem yang membawa manusia mendapatkan kebahagiaan lahir batin. Menurut M. Rosidi karakter bank syariah yaitu:
- Sesuai Prinsip keadilan
Dengan sistem bagi hasil, pihak pemberi modal dan peminjam menanggung bersama resiko laba ataupun rugi. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan.
- Menciptakan rasa kebersamaan
Bank syariah menciptakan suasana kebersamaan antara pemilik modal dengan peminjam. Keduanya berusaha untuk menghadapi risiko secara adil.
- Jaminan
Bank syariah menjadikan proyek yang sedang dikerjakan sebagai jaminan, sementara bank konvensional (dengan bunga) menjadikan kekayaan si peminjam sebagai jaminannya.
- Bersifat mandiri
Bank syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter, baik dalam negeri maupun luar negeri, karena kegiatan operasional bank syariah menggunakan sistem bagi hasil.
- Persaingan sehat
Persaingan di antara bank syariah tidak saling mematikan tetapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antara bank syariah adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan porsi bagi hasil kepada nasabah. Sehingga mereka yang mampu membina peminjaman dengan baik akan berhasil. Dan kesempatan ini terbuka untuk semua bank syariah.
2.3 Dewan Pengawas, Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Pengawas Syariah : Dewan Yang bersifat independen. Yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Dewan Pengawas Syariah wajib mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional.
2.3.1 Kegiatan Komisaris, Pengawas dan Direksi
Anggota dewan komisaris dan Direksi wajib :
· Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
· Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya.
· Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
Integritas yang baik diartikan sbb:
· Memilki akhlak dan moral yang baik.
· Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat.
· Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan komisaris dan direksi bank.
WNA sebagai anggota dewan komisaris dan direksi :
· Dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi.
· Di antara anggota dewan komisaris dan direksi bank, sekurangnya 1 orang anggota dewan komisaris dan I anggota direksi yang WNI.
· Jumlah anggota dewan komisaris sekurang-kurangya 2 orang, yang memiliki pengetahuan di bidang perbankan.
2.4 Kegiatan Usaha Bank Syariah
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi :
v Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
· Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
· Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
· Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
v Melakukan penyaluran dana melalui :
· Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
· Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan bagi hasil lainnya.
· Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia
v Memberikan jasa
· Memindahkan uang untuk kepentingan diri sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
· Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
· Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yang amanah
· Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihaka lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
· Melakukan pemnempatan dana dari nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasrkan prinsip ujr
· Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
· Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah
v Melakukan kegiatan lain seperti :
· Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip harf
· Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah pada bank atau pentyertaan lain
· Bertindak sebagai pendiri dana pensuin dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
· Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah,wakaf,hibah dan dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak
v Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
2.4.1 Produk Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain.
· Hiwalah
Akad pemindahan piutang nasabah (Muhil) kepada Bank (Muhal’alaih) dari nasabah lain (Muhal). Muhil meminta muhalalaih untuk membayarkan terlabih dahulu piutang yang timbul dari jual beli. Pada saat piutang tersebut jatuh tempo, muhal akan membayar kepada Muhal’alaih dan Muhal’alaih akan memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan piutang.
· Ijarah
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muajir) dengan penyewa (Mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir.
· Ijarah Wa iqtina
Akad sewa-menyewa barang antara bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
· Istishna
Akad jual beli barang (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’) dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi, harga barang disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan secara bertahap.
· Kafalah
Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain di mana pemberi jaminan (Kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful).
· Mudharabah
Akad antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.Pendapatan atau keuntungan
· Murabahah
Akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank memberi barang yang diperlukan nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang sepakati.
· Musyarakah
Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
· Qardh
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
· Al Qard Ul Hasan
Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
· Al Rahn
Akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada Bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang.
· Salam
Akad jual beli barang pesanan (Muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih).
· Sharf
Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya .
· Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
· Wadi’ah
Akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,keamanan,serta keutuhan barang/uang.
· Wakalah
Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (Taukil) atas nama pemberi kuasa
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Metode yang Digunakan
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif verifikatif. Metode deskriptif untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti melalui data sampel atau populasi sebagaimana adanya, tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum (Sugiyono, 2005:21). Metode verifikatif untuk menguji kebenaran sesuatu (Iqbal Hasan, 2002:16). Jadi penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran dan meguji kebenaran sesuatu.
3.2 Jenis, Sumber dan Cara Penentuan Data
3.2.1 Jenis dan Sumber Data
Penelitian ini membutuhkan jenis dan sumber data sebagai berikut:
a. Sumber data Primer yaitu data yang di ambil langsung di lapangan dari responden melalui wawancara dan angket.
b. Data sekunder, yaitu data yang didapat dari sumber kedua. Dalam penelitian ini, data sekunder di dapat dari buku, majalah, jurnal, makalah dan internet.
3.2.2 Cara Penentuan Data
3.3.2.1 Ukuran Sampel
N( N α2)+1 |
n = |
Dimana :
n = Ukuran Sampel
N = Ukuran Populasi
α = Tingkat Keyakinan
Jumlah mahasiswa FTI ITB mulai dari angkatan 1998 sampai angkatan 2004 menurut data yang diambil dari http : // www.fti.itb.ac.id/about_fti/statistik_dm.php adalah 4022 orang mahasiswa.
| Teknik Kimia | Teknik Mesin | Teknik Elektro | Teknik Fisika | Teknik Industri | Teknik Informatika | Teknik Penerbangan | Teknik Material |
1998 | 3 | 30 | 14 | 6 | 6 | 10 | 13 | 1 |
1999 | 9 | 54 | 29 | 8 | 15 | 21 | 14 | 7 |
2000 | 27 | 106 | 80 | 50 | 40 | 38 | 41 | 23 |
2001 | 92 | 113 | 180 | 74 | 91 | 84 | 46 | 29 |
2002 | 90 | 136 | 186 | 74 | 97 | 78 | 47 | 49 |
2003 | 96 | 152 | 178 | 80 | 125 | 124 | 38 | 43 |
2004 | 111 | 164 | 254 | 118 | 154 | 162 | 59 | 53 |
Jumlah | 428 | 755 | 921 | 410 | 528 | 517 | 258 | 205 |
Tabel 3.2 Jumlah Mahasiswa FTI ITB Menurut Angkatan dan Departemen
Sumber: http : // www.fti.itb.ac.id/about_fti/statistik_dm.php
Dengan demikian jumlah sampel dapat ditentukan:
4022( 4022 (0,12))+1 |
n = |
n = 97, 57 => 98
Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa Fakultas Teknologi Industri ITB
3.3.2.2 Teknik Sampling
Teknik sampling adalah merupakan teknik pengambilan sampel. Teknik sampling yang digunakan peneliti adalah purposive sampling yaitu pengambilan sampel anggota populasi pada karakteristik tertentu yang mempunyai sangkut paut dengan karakteristik populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Dalam hal ini peneliti hanya mengambil mahasiswa FTI ITB yang menjadi nasabah bank syariah.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
Untuk menjawab rumusan masalah pertama, kedua dan ketiga penulis menggunakan data sekunder, data sekunder ini di dapat dari buku, majalah, jurnal, makalah dan internet.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah ada, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Loyalitas nasabah bank syariah cukup tinggi, meskipun ada beberapa prinsip yang tidak diketahuinya.
2. Pengetahuan nasabah terhadap prinsip-prinsip nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah secara umum sudah baik. Meskipun ada beberapa prinsip yang masih kurang diketahui oleh nasabah yaitu prinsip jaminan dan fungsi DPS. Hal ini dimungkinkan masih kurangnya sosialisasi dari bank syariah itu sendiri. Prinsip yang paling banyak diketahui oleh nasabah adalah prinsip usaha halal, prinsip keadilan, prinsip kebersamaan, keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), prinsip persaingan sehat dan prinsip kemandirian.
3. Pada prinsipnya Bank Syariah hampir sama dengan Bank Konvensional. Yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah, bahwa bank syariah beroperasi dengan berlandaskan prinsip syariah Islam yang dalam konteks bank terdapat 4 hal pokok yang tidak diperkenankan yaitu maisir, gharar, riba dan bathil. Dan bank syariah tidak mengenal dengan istilah bunga karena memang tidak sesuai dengan syariah, namun dikenal dengan margin, uang sewa dan bagi hasil dengan nasabah. Dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.
4. Ada variabel moderator yang menghubungkan antara variabel dependen (loyalitas nasabah) dengan variabel independen (nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah) yaitu adanya komitmen (Commitment) dan kepercayaan (Trust). Variabel moderator ini berbanding lurus dengan variabel independen dan dependen. Komitmen dan kepercayaan harus dari kedua belah pihak. Baik pihak nasabah dan pihak bank syariah. Berhubung adanya berbagai keterbatasan, variabel moderator ini tidak diteliti.
4.2 SARAN
1) Bagi bank syariah
Setiap bank syariah diharapkan lebih mensosialisasikan dan mempromosikan bank syariahnya. Baik prinsip nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah maupun yang lainnya. Misalnya keunggulan bank syariah, manfaat dan keuntungan menjadi nasabah bank syariah, produk-produk bank syariah, fasilitas pelayanan yang tersedia, penambahan jaringan ATM, penambahan kantor cabang, melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah untuk perluasan jaringan dll.
2) Praktisi dan akademisi perbankan syariah
Bagi para praktisi dan akademisi dunia perbankan syariah agar lebih mengintensifkan dan mengoptimalkan forum-forum seperti seminar atau sejenisnya sebagai sarana sosialisasi dan penyadaran masyarakat terhadap perbankan syariah.
Bagi para peneliti selanjutnya, diharapkan bisa menemukan dan membahas faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi loyalitas nasabah pada bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim. Bank Islam Aanalisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2004. Hal 87 - 192
Anshori, Abdul Ghofur. Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisi dan Konversi. Yogyakarta: UII Pres 2010
Kusnan M. Djawahir. Gairah Pasar Keuangan Syariah Tengah Menggelora. SWA No. 07/XXI/31 Maret – 13 April 2005 Hal 95 – 96