SUPER JUNIOR

SUPER JUNIOR

Senin, 26 Maret 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan - Kasus Kurangnya Pendidikan di Indonesia


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“ KASUS KURANGNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA




DI SUSUN OLEH :



                        AHMAD BUDI
ANISA MARYATI
FITRI YUNINGSIH
GUGUN GUNADI
HARTATI ROBIASIH
INEU MAELANI
NIKI PURNAMASARI
RAISA FIDAYATI
YURISA DEWI                                            18210796







Kelas : 2EA13

Universitas Gunadarma 


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Masalah kurangnya kualitas pendidikan kita di Indonesia bukanlah hal yang baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya.
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan setiap warga negara berusia tujuh tahun mengikuti pendidikan dasar. Namun pelaksana UU ini belum bisa memberi kompensasi atas pewajiban itu. Pemerintah kita pernah mencanangkan pendidikan 9 tahun, dimana setiap anak Indonesia minimal harus tamat Bangku SMP. Hal ini merupakan satu hal yang positif mengingat besarnya arti pendidikan untuk kedepannya. Untuk memperbaiki dunia pendidikan yang ada, pemerintah juga mempunya niat baik yakni, dengan menganggarkan 20% dari dana APBN seperti yang telah tercantum dalam pasal 49 UUD 45.
Tapi sayang niat baik tidak pernah tercapai, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Yudhoyono dimana pada tahun 2005 anggaran untuk pendidikan 8,1%, 10,3 persen pada APBN 2006, 10,6 persen APBN 2007, dan 10,9 khusus untuk anggaran pendidikan untuk tahun 2008 ini, malah terjadi hal yang sangat mengecewakan dimana wakil2 rakyat yang ada DPR dalam sidang nya memutuskan untuk memotong anggaran pendidikan sebesar 10%, dengan alasan pemerintah sedang mengencangkan ikat pinggang. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama anak tidak melanjutkan sekolah. Beban biaya masuk SMP yang tidak terjangkau kantong keluarga miskin menjadi salah satu sebab mereka memilih tidak sekolah. Faktor malas menjadi penyebab kedua. ''Kemalasan'' anak disebabkan oleh sulitnya akses sekolah, terutama di berbagai pedesaan pegunungan. Kemalasan juga dipengaruhi faktor lingkungan, orang tua, dan sulitnya sarana transportasi.
Dalam hal tidak sesuai dengan Undang-Undang 1945 pasal 31 yang menyatakan tentang Hak mendapat pengajaran. Untuk itu inilah yang melatar belakangi kami dalam membahas permasalahan ini.

1.2 Identifikasi Masalah
1. Apa fungsi pranata pendidikan?
2. Apa yang menyebabkan kurangnya pendidikan di Indonesia?
3. Apa saja Pasal yang mengenai pendidikan?
4. Bagaimana hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia?
5. Bagaimana Solusi dalam menghadapi masalah tersebut?







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Pranata Pendidikan
Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi karena interaksi berbagai faktor, yangg menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan shg menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya :
Tiga Ruang Lingkup Pendidikan :
a. Pendidikan dalam keluarga (informal)
b. Pendidikan di sekolah (formal)
c.Pendidikan dalam masyarakat (nonformal)
Fungsi Pranata Pendidikan :
1. Fungsi konservasi (pengawetan)
2. Fungsi evaluatif (penilaian)
3. Fungsi kreatif
Fungsi Tersembunyi Pranata Pendidikan :
1. Menunda masa kedewasaan anak
2. Menjadi saluran bagi mobilitas sosial
3. Memelihara integrasi masyarakat
Fungsi Nyata Pendidikan :
1. Menolong orang untuk sanggup mencari nafkah bagi kehidupannya kelak
2.Meningkatkan citra rasa kehidupan
3.Meningkatkan taraf kesehatan dgn olahraga

2.2 Penyebab kurangnya pendidikan di Indonesia
1. Cara berfikir
Bagi orang-orang yang mampu, pendidikan adalah hal yang mudah, karena mereka mempunyai dana untuk sekolah. Tapi bagaimana dengan rakyat yang tidak mampu? Kesalahannya, mereka berfikir, bahwa Ilmu dan pendidikan hanya bisa didapatkan dengan sekolah. Padahal tidak, ilmu bisa didapatkan dengan membaca, bertanya, dan menyimpulkan hasil dari suatu pengalaman.
2. Kurangnya dukungan
Hampir 80% orang yang tidak mampu dan tidak mau sekolah karena pesimis. Karena kurang dukungan dari orang tua
3. Kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu.
ilmu itu bukan sekedar rumus, hafalan Ilmu itu kunci untuk hidup. Semua itu butuh ilmu. kalau kita tidak tau caranya makan, kita akan mati. kalau kita tidak tau caranya berjalan. Yang kita bayangkan, untuk mendapatkan ilmu itu kita harus serius, konsentrasi. Padahal tidak, kalau kalian bilang begitu, selama ini kalian belajar karena terpaksa. Ilmu itu didapatkan karena ada kemauan, kemuan adanya rasa ingin tahu. Dan ingat, gagal atau kalah itu bukan akhir dari segalanya.
4. Karena kuranngnya biaya
Sekarang ini biaya untuk pendidikan itu tidak murah walaupun pemerintah telah melaksanakan program bebas untuk biaya sekolah. Tetapi ada saja yang harus kita keluar kan untuk biaya pendidikan
2.3  Pasal- pasal mengenai pendidikan
1.  Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
2. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan),

2.4 Hubungan pasal tersebut dengan masih kurangnya pendidikan di Indonesia
Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 yaitu : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan yang layak seperti yang kita ketahui, banyaknya anak jalanan di negeri Indonesia ini yang harusnya mereka sekolah namun mereka harus bekerja selain itu terdapatnya pendidikan yang kurang layak seperti kasus puluhan ribu sekolah dasar tidak layak untuk kegiatan belajar. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya fasilitas atau sarana kegiatan belajar mengajar yang kurang memadai. Untuk itu pemerintah belum 100 % merealisasikan pasal tersebut.

2.5 Solusi dalam menghadapi masalah kurangnya pendidikan di Indonesia
Pertama, kurikulum pendidikan kita kurang menekankan pentingnya studi yang dalam dan berkelanjutan mengenai wawasan nusantara. Hal ini bisa dilihat dari kurangnya jam mata pelajaran/kuliah mengenai Kewarganegaraan (PPKn). Dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah tersebut hanya mendapat sorotan sekitar 2-2,5 jam. Hal ini akan berdampak pada kurangnya rasa nasionalisme para siswa/mahasiswa.
Kurangnya rasa kecintaan pada tanah air tersebut juga akan berdampak lebih jauh lagi pada saat para siswa/mahasiswa sudah selesai dalam menempuh pendidikan dan sudah waktunya dalam memilih pekerjaan. Orientasi utama pada saat itu kemungkinan besar hanya berorientasi pada segi material, yang jelas tidak meguntungkan bagi Indonesia sendiri dan bukannya berorientasi berbuat dan berkontribusi semampunya untuk Indonesia.
Kedua, kurikulum pendidikan yang kurang menekankan pentingnya studi yang juga dalam serta berkelanjutan mengenai Agama. Tak jauh berbeda dengan permasalahan pertama dimana dari waktu penuh jam pelajaran/kuliah selama seminggu, pelajaran/kuliah mengenai Agama masih sangat kurang. Apalagi di tingkat Perguruan Tinggi dimana mata kuliah Agama hanya mendapat sorotan sebesar 2 SKS dari sekitar 140-an SKS.
Padahal pendalaman materi mengenai agama sangat penting melihat posisi agama merupakan pembentuk terbaik serta utama bagi kepribadian dan moral seseorang. Jelas orang yang memiliki pengetahuan agama yang tinggi kehidupannya juga akan diselimuti dengan selimut keagamaan yang tinggi. Dengan kata lain, pendidikan kita disorot dari segi moral, akidah, serta akhlak masih sangat kurang.
Ketiga, kurikulum pendidikan/pelaku pendidikan dari segi pengajaran kita yang kurang mengarahkan para siswa/mahasiswa untuk nantinya setelah selesai sekolah/kuliah menciptakan sesuatu. Jadi disini, kurangnya hal tersebut akan membentuk kepribadian konsumtif dari para siswa/mahasiswa dan bukannya kepribadian yang produktif serta mampu bersaing di masa yang akan datang.
Hal ini juga sangat penting untuk disoroti melihat pengaruh globalisasi nantinya yang akan mempengaruhi langsung para pelaku pendidikan saat ini. Hal ini jelas terasa akibat buruknya, terutama bagi bangsa ini. Contoh bisa kita ambil, dari berbagai kebijakan yang diambil pemerintah mengenai pengolahan serta pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya sehari-hari.
Indonesia, negeri yang dikaruniai Tuhan dengan keberagaman serta keberlimpahan sumber daya alam serta manusianya, seharusnya mampu untuk mengoptimalkan SDA dan SDM tersebut jika melihat kuantitas dan kualitas sarjana kita yang bisa dibilang sangat cukup.
Tapi apa daya, sistem pendidikan yang tidak mengarah kepada ke-3 usulan tadi, membentuk kepribadian yang konsumtif bagi para siswa/mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih untuk meng-impor berbagai kebutuhan mendasar dari luar negeri.
Hal ini merupakan hal yang konyol, dan Indonesia bisa dikatakan sebagai negeri yang mubadzir, dan juga bukannya tidak mungkin jika nantinya Tuhan akan mengambil kembali SDA yang kita miliki sebagai bentuk 'kekesalan' karena kebodohan diri kita sendiri.
Jadi sistem pendidikan yang berdasarkan pada wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan yang mendalam, serta pengarahan kepada pelaku pendidikan untuk men-cipta dan bukannya mem-beli dirasa merupakan sistem pendidikan dasar yang ideal bagi bangsa yang telah rapuh dan berdiri tidak lagi dengan kaki sendiri ini. Semoga perubahan besar ke arah yang lebih baik bisa terjadi.










BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
Pendidikan adalah suatu proses yg terjadi karena interaksi berbagai faktor, yang menghasilkan penyadaran diri dan lingkungan sehingga menampilkan rasa percaya diri dan rasa percaya akan lingkungannya. Di Indonesia Masalah kurangnya kualitas pendidikan bukanlah hal yang baru, kita sudah sering melihat di media elektronik maupun media surat kabar bahkan kita sudah melihat secara langsung fenomena yang terjadi disekitar kita, dimana banyak masyarakat indonesia yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena alasan biaya. Selain itu kurangnya pendidikan diindonesia karena kurangnya cara berfikir,kurangnya dukungan dan kurangnya kesadaran akan pentingnya ilmu.
3.2 Saran
Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 salah satunya yang berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal tersebut menunjukan adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap warga Negara republik Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Namun pada kenyataannya, di Negara kita masih banyak warga yang kurang mendapat pendidikan. oleh Karena itu pentingnya peran pemerintah dalam memperbaiki dunia pendidikan di negeri ini dan kesadaran dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1. http://www.google.co.id/search?q=kurangnya+pendidikan
2. http://bukuohbuku.wordpress.com/2008/08/09/puluhan-ribu-sekolah-dasar-tidak-layak-untuk-kegiatan-belajar/
3. http://www.all-indonesia.com/solusi-pendidikan-indonesia
4. http://sarahsmart.org/landasan-hukum-pendidikan-indonesia/
5. http://stellar-mindsyst.blogspot.com/2008/08/solusi-permasalahan-pendidikan-di.html



Sabtu, 24 Maret 2012

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - UU 11 tahun 2008 ITE

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

KASUS

 KEBEBASAN BERPENDAPAT 
SEORANG PNS
BERUJUNG POLEMIK DAN KONFLIK


DI SUSUN OLEH :



1.      SHINTA MULYANA                            19210337
2.      SITI  DESIMAYANTI                           16210584
3.      SOFYAROSA                                         16210641
4.      SULAEMAN                                           19210757
5.      SYIFA RIZKYKA                                 16210804
6.      TIARA GUSTIVIANA                          16210885
7.      TUTI HANDAYANI                              19210344
8.      WIDHA LOVENDRIANTI                  18210482
9.       YOHANA SETIANINGRUM             18210665
10.  YUNIAR RICKY G                               18210780
11.  YURISA DEWI                                      18210796



Kelas : 2EA13

Universitas Gunadarma 



PEMBAHASAN

Alexander Aan  adalah seorang PNS berusia 31 tahun yang bertugas di kantor BAPPEDA , Sumatera Barat. Alex adalah seorang warga negara Indonesia yang tidak percaya dengan konsep Ketuhanan  dan Agama yang diakui di Indonesia dan secara tegas Alex menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis .
            Berawal dari bentuk penyampaian pemikiran dan pendapat pribadinya yang ditulis di status facebooknya, yaitu :
“Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada, dan Nabi Muhammad adalah seorang yang biadab”.
 Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, yaitu pengguna akun facebook, masyarakat Minang, kaum ulama,kaum adat dan Aparat kepolisian.Dan tulisan Alex tersebut menjadi polemik dan konflik, yang kemudian mendapat tanggapan dan begitu banyak hujatan yang diberikan kepadanya yang semula belum diketahui identitasnya.
           Perdebatan di dunia maya tentang Tulisan Alex itu segera menyebar. Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya pemilik akun facebook tersebut. Kemudian dilacak oleh masyarakat, dan akhirnya ditemukan yaitu seorang pegawai PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, yang ketika ditemukan sedang membuka akun facebooknya dimana Alex terbukti sedang membuat tulisan yaitu menghujat keberadaan Allah dengan menjadikan Al-Quran dan kisah Para Nabi sebagai kajian tulisannya.

Akhirnya sekelompok pemuda yang geram membawa Alex mendatangi Kantor Bupati Dharmasraya. Kemudian mereka terlibat perdebatan, dimana Alex bersikeras bahwa apa yang dia sampaikan di akun facebooknya hanyalah merupakan pendapat pribadinya.Mendengar pernyataan tersebut, entah siapa yang mengkomandoi, pemuda yang ada dalam ruangan langsung memukul Alex sampai memar lantaran merasa kesal.
Dan MUI Sumatera Barat akhirnya melaporkan Alex kepada pihak kepolisian, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat menjelaskan bahwa sikap anti Tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander  ini  Bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia.Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila, karena tentunya  paham  Atheis tidak dapat diterima di Indonesia.Beliau menyayangkan sikap Alexander  yang sebagai orang minang karena tentu saja ini membawa nama minang, yang menurutnya sendi dasar agama sudah dirusak apalagi Alex telah menghina Allah,Nabi Muhammad, Al-Quran didalam Agama Islam, dan itu tidak dapat ditolelir.
Dan Alexanderpun ditangkap pihak kepolisian setelah mendapat serangan dan hampir diamuk masa yang kesal dengan sikapnya dan akhirnya Alex diamankan di Markas Polsek Pulau Punjung yang kemudian dipindahkan ke Markas Polres Dharmasraya.
Karena statusnya-nya di facebook tersebut, Alexander kini menghadapi ancaman dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 Miliar. Dan Alexpun terancam akan kehilangan pekerjaannya.
Tetapi Tidak hanya hujatan, Alexpun mendapat dukungan dan simpati  dari para freethinker (Pemikir bebas anak Negri) di Indonesia dan Freethinker di berbagai penjuru dunia. Salah satunya adalah sebuah grup Facebook bernama Support Alex Aan’s Human Rights.Ada banyak pengguna Facebook luar negri dan sejumlah akademisi serta organisasi internasional yang memberikan support terhadap Aan.
Sementara itu, dukungan lokal juga terbilang banyak.Sebuah grup Facebook bernama dukung Pembebasan Alex Aan juga memberikan support yang besar untuk Alex.Mereka menyatakan bahwa sedang menyusun langkah untuk memberikan tekanan politik kepada RI agar segera membebaskan dan menjamin keselamatan Alex .
Mereka memberikan pembelaan dengan alasan bahwa tak satupun warga negara RI yang layak dipenjara hanya karena dia tidak mempercayai suatu konsep tuhan manapun. Ketidakpercayaan pada konsep Tuhan bukanlah suatu pelanggaran terhadap hukum terlebih lagi UU pelanggaran seorang atheis di Indonesia telah dihapuskan jadi menurutnya Alex harus dibebaskan.
Dan Kasus Alex telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Dhasmaraya, dan Alex telh ditetapkan jadi tersangka sejak 20 Januari 2012.


PENDAPAT & SARAN KELOMPOK
 Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap manusia, yang merupakan wujud penyampaian ekspresi baik secara lisan maupun tulisan melalaui media apa saja tanpa kekangan dari pihak manapun, dan negara pun menjaminkan hak tersebut kedalam peraturan perundang-undangan.
Dan seiring perkembangan teknologi, kebebasan berpendapat melalui media onlinepun menjadi sangat diperhitungkan. Dan Internet telah menjadi salah satu media alternatif bagi publikuntuk mengutarakan pendapat seseorang. Untuk itu pula di buat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang saat ini banyak mengundang kontroversi,polemik dan konflik, salah satunya adalah Kasus yang kamu bahas.
           Sebenarnya kebebasan yang diberlakukan bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas. Kebebasan yang dijalankan adalah kebebasan berpandapat yang bertanggung jawab yang dibatasi dengan kebebasan orang lain, nilai-nilai, norma dan tentunya tidak melanggar hukum.Dan penyampaian pendapat yang bermasis media IT pun harus pada kontrol yang benar.
Menurut kami  pada kasus ini, seorang PNS yang bernama Alex memilih menjadi seorang Atheis adalah haknya,  Indonesiapun memberikan hak dan kebebasan bagi warga negaranya dalam  memeluk agama yang dipercayainya sekalipun seorang warganya tidak mempercayai paham Ketuhanan yang berlaku di Indonesia, bahkan Pemerintah telah sejak lama menghapus Undang-Undang peraturan pelarangan menganut paham Atheis, jadi itu tidak menjadi masalah dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghukum PNS tersebut.
Yang menjadi permasalahannya adalah keyakinan hasil pemikirannya yang disampaikan dalam bentuk suatu tulisan di akun facebooknya yang dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh sebagian pihak.Dan menjerat PNS tersebut dengan Undang-Undang ITE adalah tindakan yang benar, karena pada dasarnya Undang-Undang ITE dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun dan tertib.Sedangkan pendapat atau pernyataan yang ditulis oleh beliau dirasa sangat tidak santun. Bahkan Pengenaan pelanggaran tersebutpun sangat sesuai apabila disinggung mengenai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat , yaitu pendapat yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.Sedangkan Pendapat yang ditulis oleh beliau di media internet sangatlah melanggar kode etik karena jelas tulisannya bermakna penghinaan yang melanggar undang-undang negara dan undang-undang ITE.
           Pengenaan Undang-Undang ITEPasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinanaan dan/ Pencemaran nama baik” serta penjeratan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama  kepada PNS tersebut sudah tepat karena tindakannya tersebut jelas melanggar.
Dan dalam hal ini Undang-Undang negara RI  maupun Undang-Undang ITE sudah bekerja atau digunakan dengan benar dan tepat yaitu untuk menjerat seorang PNS yang memang terbukti bersalah karena melanggar peraturan yang berlaku.
Jadi Kasus Alex ini harus segera diproses dan ditindaklajuti dengan cepat agar tidak menjadi polemik dan konflik yang berkepanjangan, dan Alex harus tetap menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan akun Facebook milik Alex harus secepatnya ditutup agar tidak terus menjadi keresahan bagi masyarakat terlebih lagi tulisan Alex yang menganut Atheis dengan tidak membenarkan adanya Tuhan ditakutkan akan menjadi pengaruh bagi orang lain jadi akun Facebook Alex harus ditutup.
                   Menurut kamipun Pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius terutama jika melihat banyaknya pihak asing yang mendukung kampanye grup Internasional seperti Support Alex Aan’s Human Rights Karena itu tentunya akan mempengaruhi citra indonesia.Jadi Pemerintah harus mengambil sikap atau tindakan dalam menyelesaikan kasus ini, dimana solusi atau penyelesaian yang diberikan oleh pemerintah merupakan suatu penyelesaian yang tepat dan bijaksana bagi semua pihak .
Dan keberadaan Undang-Undang ITE menurut kami sudah tepat untuk diberlakukan, karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit dikontrol. Tidak bermaksud untuk membatasi hak kebebasan berpendapat atau berekspresi seseorang, sebagaimana terjamin dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan Pendapat, Undang-Undang ITE bertujuan dan diharapkan dapat menjadi pengontrol kebebasan berpendapat di media online sosial yang berkembang sangat pesat, jadi sudah sepatutnya Undang-Undang ITE diberlakukan di Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang RI mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku, dengan begitu maka kesantunan dan kedamaian masyarakat dan negara dapat tercipta.

Jumat, 23 Maret 2012

Pendapat Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia

Menurut pendapat anda bagaimana hak dan kewajiban Warga Negara di Indonesia, sudah sesuaikah dengan UUD 1945 yang ada dan bandingkan dengan negara lain ?

 

Menurut saya,  Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945 :


      PASAL 27 yaitu  ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sedangkan pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
  •   Pendapat saya, dari pasal 27 tidak sesuai dengan kondisi negara saat ini, di negara ini  masih banyak warga negara yang tidak menjunjung hukum yang ada di Indonesia. Ambilah contohnya, korupsi  di negara ini, masih banyak para koruptor yang bebas berkeliaran diluar sana. Padahal ia sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,
Perbandingan dengan negara RRC :  Pasal 42 [Pekerjaan]
(1) Warga Negara Republik Rakyat Cina memiliki hak serta kewajiban untuk bekerja.
 (2) Menggunakan berbagai jalur, negara menciptakan kondisi untuk pekerjaan, memperkuat perlindungan tenaga kerja, meningkatkan kondisi kerja, dan, atas dasar produksi diperluas, meningkatkan remunerasi untuk bekerja dan manfaat sosial.
(3) Kerja adalah tugas mulia dari setiap warga negara berbadan sehat. Semua orang yang bekerja di perusahaan milik negara dan kolektif dalam ekonomi perkotaan dan pedesaan harus melakukan tugas mereka dengan konsonan sikap dengan status mereka sebagai tuan dari negeri ini. Negara emulasi mempromosikan buruh sosialis, dan memuji dan memberikan penghargaan kepada model dan pekerja maju. Negara mendorong warga negara untuk mengambil bagian dalam kerja sukarela.
(4) Negara menyediakan pelatihan kejuruan diperlukan untuk warga sebelum mereka dipekerjakan.
Telah dijelaskan bahwa kebebasan di RRC untuk mendapat pekerjaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di sana.

         PASAL 28 yaitu menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis , dan sebagainya , syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.
  •   Pendapat : Menurut saya untuk saat ini  Undang – Undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik. Kita di bebaskan untuk dapat mengeluarkan pendapat sacara lisan dan tulisan.
 Perbandingan dengan negara RRC: Di negara RRC dapat dilihat bahwa disana pun juga memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara  lisan maupun secara tertulis .

      PASAL 29 ayat (1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.  selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya ayat (2) menyatakan : Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
  •  Pendapat : Menurut saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku saat ini di Indonesia.
 Perbandingan dengan negara RRC : Efektif jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.. Konstitusi Cina menyatakan bahwa warga negara menikmati kebebasan beragama.

PASAL 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
  •   Pendapat : Menurut saya saat ini, dengan banyaknya para teroris yang mengancam di negara ini membuat kita khawatir dan resah, tapi Pemerintah tidak hanya diam, pemerintah membuat lembaga pertahanan yang lebih mengkhususkan pada penangkapan teroris seperti Densus 88, Tim Gegana yang banyak memberikan dampak positif untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.
Perbandingan dengan negara RRC: negara RRC pun sama seperti indonesia, setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalam menjaga keamanan negarannya.

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN