SUPER JUNIOR

SUPER JUNIOR

Jumat, 23 Maret 2012

Pendapat Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia

Menurut pendapat anda bagaimana hak dan kewajiban Warga Negara di Indonesia, sudah sesuaikah dengan UUD 1945 yang ada dan bandingkan dengan negara lain ?

 

Menurut saya,  Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia menurut UUD 1945 :


      PASAL 27 yaitu  ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sedangkan pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
  •   Pendapat saya, dari pasal 27 tidak sesuai dengan kondisi negara saat ini, di negara ini  masih banyak warga negara yang tidak menjunjung hukum yang ada di Indonesia. Ambilah contohnya, korupsi  di negara ini, masih banyak para koruptor yang bebas berkeliaran diluar sana. Padahal ia sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,
Perbandingan dengan negara RRC :  Pasal 42 [Pekerjaan]
(1) Warga Negara Republik Rakyat Cina memiliki hak serta kewajiban untuk bekerja.
 (2) Menggunakan berbagai jalur, negara menciptakan kondisi untuk pekerjaan, memperkuat perlindungan tenaga kerja, meningkatkan kondisi kerja, dan, atas dasar produksi diperluas, meningkatkan remunerasi untuk bekerja dan manfaat sosial.
(3) Kerja adalah tugas mulia dari setiap warga negara berbadan sehat. Semua orang yang bekerja di perusahaan milik negara dan kolektif dalam ekonomi perkotaan dan pedesaan harus melakukan tugas mereka dengan konsonan sikap dengan status mereka sebagai tuan dari negeri ini. Negara emulasi mempromosikan buruh sosialis, dan memuji dan memberikan penghargaan kepada model dan pekerja maju. Negara mendorong warga negara untuk mengambil bagian dalam kerja sukarela.
(4) Negara menyediakan pelatihan kejuruan diperlukan untuk warga sebelum mereka dipekerjakan.
Telah dijelaskan bahwa kebebasan di RRC untuk mendapat pekerjaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di sana.

         PASAL 28 yaitu menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis , dan sebagainya , syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.
  •   Pendapat : Menurut saya untuk saat ini  Undang – Undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik. Kita di bebaskan untuk dapat mengeluarkan pendapat sacara lisan dan tulisan.
 Perbandingan dengan negara RRC: Di negara RRC dapat dilihat bahwa disana pun juga memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara  lisan maupun secara tertulis .

      PASAL 29 ayat (1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.  selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya ayat (2) menyatakan : Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
  •  Pendapat : Menurut saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku saat ini di Indonesia.
 Perbandingan dengan negara RRC : Efektif jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.. Konstitusi Cina menyatakan bahwa warga negara menikmati kebebasan beragama.

PASAL 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
  •   Pendapat : Menurut saya saat ini, dengan banyaknya para teroris yang mengancam di negara ini membuat kita khawatir dan resah, tapi Pemerintah tidak hanya diam, pemerintah membuat lembaga pertahanan yang lebih mengkhususkan pada penangkapan teroris seperti Densus 88, Tim Gegana yang banyak memberikan dampak positif untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.
Perbandingan dengan negara RRC: negara RRC pun sama seperti indonesia, setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalam menjaga keamanan negarannya.

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1 komentar: