BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi. Globalisai ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baika antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun antara negara berkembang. Di sampping itu, demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisai yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transpportasi. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu stuktur global. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan unntuk mengisikemerdekaan, kita meemerlukan perjuangan Non Fisik. Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebu t memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umunya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pndidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berlandaskan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi dan tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Melalui majelis perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional berakar pada kebudayaan bangsa diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, berkualitas mandiri dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
e. Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tantang sistem pendidikan Nasional “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
B. Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Negara atas dasar demokrasi, Hak Asai Manusia dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berprosesdi dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu.
2) Teori Terbentuknya Negara
a) Teori Hukum Alam
b) Teori Ketuhanan “Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan”
c) Teori Perjanjian
3) Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif. Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan.
b) Bersifat Deklaratif. Adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan secara “de jure” dan “de facto”.
4) Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kestuan dan negara serikat.
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses tersebut adalh sebagai berikut:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaa bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamantkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis.
e. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahw tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial.
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/ oleh/untuk rakyat (demos).
b. Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Struktur Pemerintahan Republilk Imdonesia
a) Badan Pelaksana Pemerintah (Eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
a. Departemen beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen
c. Badan usaha milik negara (BUMN)
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah wilayah (propinsi, daerah khusus ibu kota/ daerah istimewa, kabupaten, kota, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan)
c. Pemerintah Daerah (daerah tingkat I dan tingkat II)
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa menyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan. Manusia memilki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang stu dan yang ain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Keyidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya, dan dalam cara melihat serta memahami sesuatu. Perbedaan-perbedaan inilah yang kita sebut keanekaragaman.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhitan “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad dan semangatmanusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah Cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam ekstensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional serta global.
B. Teori-Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1. Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori yang dapat mendukung rumusan tersebut yaitu;
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (Abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori-teori Geopolitik
Geopoitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politikyang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimabngan-pertimbangan dasar dalam menentukan altenatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujian nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, ia merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannyayang ilmiah dan universal.
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pokok-pokok teori Karl Houshofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya mengatakan: barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung” yaitu Eurasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” yaitu Eropa, Asia dan Afrika, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai Dunia.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
“Wawasan Bahari” ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai perdagangan , perdagangan berarti menguasai kekayaan dunia.
f. Pandangan Ajaran W. Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Kekuatan di udara justru yang paling menetukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara”
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar