Nama :
Yurisa Dewi
NPM :
18210796
Kelas ;
4 EA 13
Etika Bisnis
Norma
Norma
adalah memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara
baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya
perilaku dan tindakan kita.
Macam-macam Norma :
1. Norma Khusus
2.
Norma Umum
-
Norma Sopan santun
-
Norma Hukum
-
Norma Moral
1.
Norma-norma Khusus
adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus,
misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain
2.
Norma-norma Umum
sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan
bersifat universal.
v Norma Sopan
santun / Norma Etiket adalah
norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan
sehari-hari
v Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara
tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan
kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma
hukum ini mencerminkan harapan,
keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana
hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur
secara baik
v Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia
sebagai manusia.
Norma moral ini
menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku
manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Etika
Terapan
Secara
umum Etika dibagi menjadi :
a.
Etika Umum
b.
Etika Khusus
Etika Umum
berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia
untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus
adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang
kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
v Etika Individual, lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap
dirinya sendiri
v Etika Sosial, berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan
pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
v Etika Lingkungan
hidup, berbicara mengenai
hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih
luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan
manusia yang lainnya yang berdampak langsung
atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
1.
Prinsip otonomi
Otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Orang yang
otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan
tindakannya tersebut.
2.
Prinsip Kejujuran
v Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian
dan kontrak
v Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan
mutu dan harga sebanding
v
Kejujuran dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang
kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan
suatu win-win solution
5.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam
diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap
menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan
Kelompok
stakeholders:
1.
Kelompok primer. Pemilik
modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing
atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan
kelompok ini.
2.
Kelompok sekunder.
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok
pendukung, masyarakat.
Kriteria
dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Ø Pertama, MANFAAT
Ø Kedua, MANFAAT TERBESAR
Ø Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu
mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Ø Pertama, Rasionalitas.
Ø Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan
setiap pelaku moral.
Ø Ketiga, Universalitas.
Kelemahan
Etika Utilitarisme
1.
Pertama, manfaat
merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan
kesulitan yg tidak sedikit
2.
Kedua, etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya
sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg
akibatnya.
3.
Ketiga, etika
utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
4.
Keempat,
variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
5.
Kelima,
seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka
akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
6.
Keenam, etika
utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi
kepentingan mayoritas.
Syarat
bagi Tanggung Jawab Moral
1.
Tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional
2.
Bebas dari
tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3.
Orang yang
melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu
Status
Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De
George, Business Ethics, hlm.153),
yaitu:
1.
Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
2.
Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif
Argumen
yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Ø Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin
Berubah
Ø Terbatasnya Sumber Daya Alam
Ø Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Ø Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Ø Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Ø Keuntungan Jangka Panjang
Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Ø Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan
Sebesar-besarnya
Ø Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
Ø Biaya Keterlibatan Sosial
Ø Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
- Keadilan
Legal
- Keadilan
Komutatif
- Keadilan Distributif
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar
moral :
1.
Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan
harus diperlakukan secara sama.
2.
Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
- Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Tidak ada
orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Semua warga
harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair
antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut
agar dlm interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dg lainnya.
Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
c.
Keadilan Distributif
Ø Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan.
Ø Persoalannya apa
yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
Ø Dlm sistem
aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak,
sementara para budaknya sedikit.
Ø Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Ø Dlm dunia
bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan
tanggungjawab yg diberikan kepadanya.
Ø Keadilan
distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan
ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.
MACAM-MACAM
HAK PEKERJA
·
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan
hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat
pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja
juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak
atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
·
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang
tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
·
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat
yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem
upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
·
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
·
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku
ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena
diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib
diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata
ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
·
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua
pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan
peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan
pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak
adil.
·
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi
tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus
diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita
penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh
akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
·
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa
untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin
baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
WHISTLE
BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh
whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan
keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau
komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
- Whistle
blowing internal Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Kontrak
Dianggap Baik Dan Adil :
• Kedua belah
pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak
yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada
pemaksaan
• Tidak mengikat
untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban Produsen
• Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan
semua informasi
• Tidak mengatakan
yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang
semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya
jenis jasa
• Pengaruh iklan
terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk
yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen
yang lemah
FUNGSI
IKLAN BERFUNGSI SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI
- ·
Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi.
Pada
fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya
kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar.
Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci
mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui
dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk
tersebut.
- ·
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat)
umum.
Pada fungsi ini
iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa
pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon
konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model
iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen
untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena
memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
- · Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi.
- · Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar